Pungli, Eks Kepala UPTD Kanrerong Divonis Tuntutan Penjara 14 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pungli, Eks Kepala UPTD Kanrerong Divonis Tuntutan Penjara 14 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Vonis mantan Kepala UPTD Kanre Rong Karebosi Makassar, Muhammad Said dibacakan hari ini, Kamis 28 Oktober 2020 di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa Muhammad Said terbukti melanggar  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di mana Muhammad Said dianggap terbukti melakukan pungutan liat terhadap pedagang kaki lima (PK-5) di Kanre Rong Karebosi. Untuk itu Muhammad Said dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara atau sekitar 14 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” kata Ni Putu Sri Indayani dalam sidang.

Atas vonis tersebut, terdakwa Muhammad Said tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan Majelis Hakim, begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikonfirmasi terpisah, JPU Imawati menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim hampir mendekati  dakwaan Jaksa yaitu 1 tahun 9 bulan penjara.

“Putusannya satu tahun dua bulan, tuntutannya kemarin 1 tahun 9 bulan, lewat  dua per tiga dari tuntutan Jaksa putusannya  hakim. Jadi Terdakwa terima, Jaksa terima (tidak banding),” ujar Imawati.

Menurut Imawati, dalam vonis Majelis Hakim, Muhammad Said dinyatakan terbukti melakukan pungli terhadap pedagang.

“Sudah jelas pertimbangan Majelis Hakim pasal 11 nya terbukti (melakukan pungli), Rp131 juta dia terima,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus korupsi berupa pungutan liar (Pungli) yang menyeret Muhammad Said bermuara  dari pengakuan PK-5 Kanre Rong Karebosi bahwa mereka mengeluarkan biaya sewa lapak.

Di mana pedagang mengeluhkan tarif biaya sewa lapak dengan harga Rp6 juta hingga Rp8 juta pertahun. Jika dikalkulasi dengan 220 lapak yang ada di Kanre Rong, maka nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Padahal berdasarkan regulasi atau ketentuan yang ada, Peraturan Wali Kota  Makassar nomor 29 tahun 2018 tentang PK-5 Kanre Rong, bahwa setiap PK-5 yang direlokasi dari pinggir jalan ke kawasan Kanre Rong dibebaskan dari biaya sewa alias gratis.

Dasar tersebut kemudian Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar langsung melakukan tindak lanjut, sekitar  Oktober 2020.

Kemudian Bidang Intelijen Kejari Makassar melimpahkan kasus ini ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) setelah dianggap cukup bukti,  November 2020.

Setelah melakukan proses yang cukup panjang di Bidang Pidsus Kejari Makassar, Muhammad Said ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Maret 2021.

Kemudian Muhammad Said divonis bersalah melakukan pungli di Pengadilan Negeri Makassar, 28 Oktober 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.