Putri Candrawathi Istri Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Komentar

Putri Candrawathi Istri Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu dinyatakan oleh Tim Khusus Polri pada konferensi pers yang digelar di Bareskrim pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Menetapkan saudari PC sebagai tersangka (Putri Candrawathi),” Kata Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers, dilansir dari Beritasatu.com

Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat suaminya ini. Putri ikut diperiksa karena diduga ia mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, serta sopirnya.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal

Untuk Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Sementara untuk Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Irjen Ferdy Sambo, Penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.

Baca Juga

Melansir artikel yang dimuat oleh detikNews, Komjen Pol Agung juga mengatakan bahwa berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers pada Jumat 19 Agustus 2022.

Agung juga mengatakan, perkembangan kasus kematian Brigadir J ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.