Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Marufakan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Eks sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat memberikan salam metal ke arah jaksa penuntut umum (JPU) setelah divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J..
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat dimana keduanya masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.
Prayogi Iktara Wikaton mengatakan jika Kuat Ma'ruf menitipkan dua buah pisau kepada dirinya dan ia mengetahui jika pisau itu merupakan pisau dapur dengan ukuran kecil.
Terkini.id, Jakarta - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku terkait kesaksiannya yang berubah-ubah saat di persidangan itu karena dirinya takut dengan Ferdy Sambo. Adzan Romer kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2022. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Romer terkait kesaksiannya yang berubah-ubah. Kepada JPU, Romer mengaku keterangannya berubah-ubah karena takut dengan Ferdy Sambo. "Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?" tanya JPU di ruang sidang, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. "Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," jawab Romer. "Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?" cecar JPU. "Takut sama Bapak, Pak," jawab Romer. "Bapak siapa?" lanjut JPU. "Pak Sambo," beber Romer. "Jadi takut dengan Ferdy Sambo?" tanya JPU. "Iya," ucap Romer. "Kenapa takut?" tambah JPU. "Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal," beber Romer. Kemudian, JPU mendalami keterangan Romer terkait insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Dalam kesaksiannya, Romer hendak masuk ke dalam rumah saat mendengar letusan tembakan dan bertemu sosok Sambo terlebih dahulu. "Selanjutnya, ketika saksi mendengar tembakan, masuk ke dalam, sebelum masuk ke dalam saksi bertemu saudara RR atau KM lebih dulu?" tanya JPU. "Pak Ferdy dulu," jawab Romer.
Sidang lanjutan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar bersama dengan dua terdakwa lain. Mereka adalah Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya sudah siap untuk bertemu kedua mantan rekannya di lingkungan rumah Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan mempertemukan ketiga terdakwa, yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dilaksanakan pada hari ini, Senin 7 November 2022. "Klien saya (Bharada E) sudah sampaikan siap bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujar Ronny Talapessy Minggu 6 November 2022 dilansir dari PMJ News dan dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Kata Ronny, Bharada E akan kooperatif mengikuti proses persidangan. Pihaknya juga akan menghormati keputusan majelis hakim yang akan mencampur menggabungkan sidang ketiganya. "Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," tuturnya. Adapun agenda sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J tersebut masih agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. "Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer," ungkap hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022 lalu. Sebelumnya diberitakan bahwa sidang sebelumnya yang memanggil saksi menyita perhatian banyak pihak, terutama keterangan Susi selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Keterangan Susi dianggap berisi kebohongan lantaran tak konsisten saat ditanya oleh hakim dalam memberikan kesaksian di persidangan. Sementara beberapa kesaksian Susi itu dibantah oleh Bharada E, sebab menurutnya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di Magelang sebelum pembunuhan Brigadir J.
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua berlanjut dengan menghadirkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal beserta saksi yakni ayah kandung Yosua, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak.