Terkini.id, Jakarta – Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim agar menentang eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa AG (15), kekasih Mario Dandy.
“Iya saya kira begitu (jaksa minta hakim tolak eksepsi). Intinya pada pokoknya begitu. Menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG,” bantah Dendy Zuhairil, kuasa hukum David pada Jumat, 31 Maret 2023.
Menurutnya, itu sudah sesuai dengan harapan keluarga David. Zuhairil mengatakan jaksa juga menolak eksepsi dari pihak AG.
“Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) mengatakan putusan sela atas eksepsi pihak terdakwa akan dikeluarkan pada Senin, 3 April 2023 pekan depan.
- Dokter Yeremia Sebut Otak David Ozora Tidak Bisa Pulih 100 Persen
- Tampang Polos, Begini Peran Rafael Ayah Mario Dandy saat Mengatur Pemalsuan BAP Anaknya
- Ditanya Soal Ganti Rugi, Ayah David: Enggak Ada yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma
- Sebut Ada Mafia di Kasus Mario Dandy, Ayah David: Ada Tiga Orang Deketin Saya
- Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Tahap Penyidikan
“Nanti putusan sela Hari Senin,” singkat Djuyamto.
Mengutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15) hari ini. Adapun agendanya, tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihak terdakwa.
“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,” ucap Djuyamto pada Jumat, 31 Maret 2023.
Sidang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan secara tertutup.
Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah pengalihan yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel,AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU.
“Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” tutur kata Djuyamto pada Rabu, 29 Maret.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
