Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Tahap Penyidikan

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.Id, JakartaPolda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap mantan pacarnya AG (15) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ini berdasar hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada Jumat 26 Mei 2023 siang tadi.

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023 malam, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.

Dalam perkara ini, lanjut Hengki, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Hengki.

Mario sebelumnya mengaku tak tahu kalau dirinya dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan.

“Saya nggak tahu,” singkat Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Mei 2023.

Laporan terkait kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin 8 Mei 2023 lalu.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.