Akibat Bela Diri Saat Dibegal Pria Asal Medan Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Akibat Bela Diri Saat Dibegal Pria Asal Medan Jadi Tersangka, Kok Bisa?

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang pria asal Medan berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka, akibat membela diri saat dibegal oleh penjahat.

Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Polrestabes Medan memiliki alasan mengapa D malah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa, D diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku begal, yang menyebabkan penjahat yang berinisial RZ (20) tewas.

D menusuk pelaku begal hingga tewas, ketika akan dirampok Di jalanan. Korban D untuk saat ini tidak di tangkap, karena dianggap kooperatif dan tetap menjalani wajib lapor.

Awal mulai kasus ini diusut, berdasarkan laporan dari keluarga RZ. Saat seorang ibu melapor ke Polsek Sunggal bahwa cucunya tewas akibat dibunuh oleh orang.

“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” jelas Riko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, yang dikutip dari Kompas.com pada hari Minggu, 2 Januari 2022.

Riko juga menjelaskan, bahwa pihaknya mengetahui ponsel RZ yang dibawa oleh tersangka D.

Kemudian D menyerahkan ponsel tersebut kakaknya, dan D pergi ke Riau.

Setelah dihubungi, D bersedia untuk kembali ke Medan dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada hari Jumat, 24 Desember 2021 yang lalu.

Tersangka D kemudian dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan dugaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.

Kini Polisi juga tengah memburu rekan RZ yang berinisial A, D, dan J yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.