Rachland Sebut Pernyataan Arteria soal ‘Pecat Kajati yang Pakai Bahasa Sunda dalam Rapat’ Termasuk Ujaran Kebencian

Rachland Sebut Pernyataan Arteria soal ‘Pecat Kajati yang Pakai Bahasa Sunda dalam Rapat’ Termasuk Ujaran Kebencian

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menanggapi politisi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta Kajati dipecat karena memakai bahasa Sunda dalam rapat dipecat.

Rachland Nashidik menilai bahwa pernyataan Arteria Dahlan itu termasuk hate speech atau ujaran kebencian.

Ia mengatakan bahwa di dalam pernyataan Arteria Dahlan itu, terdapat seruan untuk mendiskriminasi melalui paksaan atau kekuasaan.

“Mau tahu apa itu hate speech? Pernyataan Arteria Dahlan bahwa pejabat berbicara dalam bahasa Sunda harus dipecat,” kata Arteria Dahlan pada Rabu, 19 Januari 2022.

“Di situ ada ajakan atau seruan untuk mendiskriminasi dan dengan melalui paksaan atau kekuasaan. Hate speech bukan cuma bacot kotor atau makian,” sambungnya.

Baca Juga

Dilansir dari Kumparan, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang berbicara memakai bahasa Sunda saat rapat.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan pada Senin, 17 Januari 2022.

Pernyataan Anggota DPR Komisi III ini lantas menuai polemik, khususnya di kalangan masyarakat penutur Sunda.

Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah mengatakan bahwa pejabat negara baru dapat diberhentikan apabila melanggar hukum pidana.

Sementara itu, menurutnya, Kajati yang bertutur dengan menggunakan bahasa Sunda tak melanggar hukum.

Cecep pun menilai bahwa pernyataan Arteria Dahlan itu sama saja telah menganggap penggunaan bahasa Sunda sebagai kejahatan.

“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” katanya pada Selasa, 18 Januari 2022.

Cecep lantas menyinggung bahwa bahasa daerah diakui di dalam konstitusi dan masyarakat diwajibkan untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah,

Apabila ada penuturan dari Kajati yang tak dipahami, lanjutnya, maka dapat meminta untuk mengulang menggunakan bahasa Indonesia.

“Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” ucapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.