Terkini.id, Jakarta – Rakyat Indonesia tampaknya harus berlapang dada terkait Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang akhirnya secara resmi mencabut subsidi minyak goreng kemasan.
Dengan demikian, itu artinya harga minyak goreng kemasan di pasaran saat ini akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Padahal seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Adapun kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Februari 2022.
Namun saat ini, faktanya subsidi hanya akan diterapkan pada minyak goreng curah, yaitu sebesar Rp14.000.
- Usai Dilantik Presiden Jokowi, Kepala BPOM Taruna Ikrar Langsung Tancap Gas
- Putri Mantan Bupati Bantaeng Sambut Presiden Jokowi
- Kunjungi Desa Layoa, Presiden Jokowi Jalan di Atas Slag Nikel Huadi Group
- Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar
- Presiden Jokowi Makan Siang di RM Aroma Laut Bantaeng
Terkait hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, menjelaskan alasan di balik dicabutnya subsidi minyak goreng kemasan, termasuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain Pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus,” ujarnya, dikutip terkini.id dari Pikiranrakyat pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Ya, ia menegaskan bahwa pencabutan subsidi tersebut merupakan bagian dari bentuk kepedulian Pemerintah atas kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
“Jadi, Bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan konsumen.”
Pelaksanaan kebijakan terkait subsidi minyak goreng diakuinya sebagai hal yang tidak mudah.
Sebab, Pemerintah perlu memastikan ketersediaan stok minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasar.
Terlebih masyarakat yang merupakan konsumen dari minyak goreng kemasan kemungkinan besar akan berbondong-bondong beralih ke jenis curah.
“Tantangannya memang sangat besar, tapi Pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan.”
Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih maksimal agar pemberian subsidi dapat tetap sasaran.
Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, pun akan melakukan pengawalan dengan terjun langsung ke lapangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.