Terkini.id, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sulsel mengutuk ulah PTPN XIV yang melakukan tindakan perampasan lahan, pengrusakan tanaman serta peternakan warga di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
“Ini menjadi potret buruk perusahan BUMN dalam melakukan usahanya,” ujar Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI SulSel, Arfiandi Anas, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurutnya, masa izin usaha PTPN XIV telah habis setelah terbit rekomendasi pembaruan HGU dengan nomor 424/2867SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020.
“Artinya perusahaan BUMN ini tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi bekas HGU,” tuturnya.
Arfiandi menilai tindakan PTPN XIV melakukan pengrusakan tanaman dan ternak warga adalah tindakan kriminal. Hal itu diatur dalam Pasal 406 Pidana.
- PTPN XIV Komitmen Dukung Program Pemprov Sulsel
- PTPN XIV Sukses Gelar Jalan Santai Dalam Rangka Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78
- Diduga Melakukan Penggusuran di Lahan Pertanian, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ingatkan PTPN XIV Rekomendasi Dewan
- Cooling Pond PTPN XIV Terbakar, WALHI Kumpulkan Bukti Dugaan Pidana Lingkungan
Selain itu, hak-hak masyarakat untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak juga ikut terampas.
“Tindakan salah satu badan usaha milik negara ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam pasal 27 UUD 1945,” jelasnya.
Tak hanya itu, Perwakilan Walhi Sulsel juga menyayangkan sikap Bupati Enrekang yang justru menerbitkan surat rekomendasi untuk pengembangan sawit PTPN XIV.
“Meskipun rekomendasi tersebut tidak bisa menjadi dasar perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas. Seharusnya Bupati Enrekang berada di pihak masyarakat yang selama ini mengelola lahan dengan memberikan perlindungan atas wilayah kelola rakyatnya,” tegasnya.
Arfiandi dalam pernyataannya, mendukung gerakan masyarakat Maiwa yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas oleh PTPN.
“Apa yang sedang dilakukan oleh masyarakat baik petani maupun perempuan di Maiwa dilindungi oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan apapun untuk melarang perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat, utamanya perjuangan untuk mempertahankan wilayah kelolanya.
Terakhir, Walhi Sulsel mendesak kepada:
1. Kapolda Sulsel untuk turun melakukan penyelidikan atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh PTPN XIV di Kecamatan Maiwa.
2. Kapolda Sulsel untuk tidak menghalangi perjuagan petani Maiwa dalam mempertahankan tanahnya.
3. Kementerian BUMN untuk segera menarik PTPN XIV dari Kec Maiwa.
4. Mendesak PTPN XIV untuk memulihkan hak-hak masyarakat Maiwa yang dirampas akibat aktivitas usahanya.
5. Kepada Pemerintahan pusat untuk tidak lagi memberikan izin kepada PTPN XIV untuk beraktivitas karena hanya menciptakan konflik dan penyengsaraan di maayarakat khususnya petani dan perempuan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
