Cooling Pond PTPN XIV Terbakar, WALHI Kumpulkan Bukti Dugaan Pidana Lingkungan

Cooling Pond PTPN XIV Terbakar, WALHI Kumpulkan Bukti Dugaan Pidana Lingkungan

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Luwu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan dan masyarakat setempat tengah mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana lingkungan hidup pada peristiwa kebakaran cooling pond milik PTPN XIV.

Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana, mengatakan pernyataan PTPN XIV memperlihatkan bila mereka tidak mengelola limbah hasil pengolahan sawit secara baik.

Selain itu, lalai melindungi dan mengelolah lingkungan hidup sehingga terjadi kebakaran. 

Arif Maulana mengatakan setidaknya ada dua pernyataan PTPN XIV yang memperlihatkan bahwa Pimpinan PTPN XIV dan Manajer PKS Luwu mengakui bahwa terjadi kelalaian dalam pengelolaan limbah pabrik pengolahan sawit.

Akibatnya, cooling pond terbakar dan mengancam keselamatan warga. 

Baca Juga

“PTPN XIV mengakui terjadi kebakaran di cooling pond atau di kolam pendingin limbah sebelum dimasukan ke IPAL untuk kemudian diolah lebih lanjut. Kedua, PTPN XIV belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran yang artinya mereka lalai,” kata Arif, Kamis, 20 Mei 2021.

Menurut Arif, peristiwa kebakaran tersebut ditambah pernyataan pihak PTPN XIV memperkuat dugaannya bahwa Pimpinan PTPN XIV, khususnya Manajer PKS Luwu, Andi Evan, melanggar pasal 1 angka 14 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan dan pasal 99 ayat 1 UU PPLH. 

“Undang-Undang tersebut menerangkan bahwa setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup dapat di pidana dan dikenakan denda” tegasnya. 

Oleh karena itu, Direktur PTPN XIV, terkhusus manager PKS Luwu harus bertanggungjawab atas peristiwa kebakaran tersebut. 

Kendati saat kebakaran tidak ada korban. Namun, kata dia, tetap saja ada kerugian, kerusakan dan ancaman keselamatan warga akibat kebakaran tersebut. 

“Jadi, walaupun tidak ada korban dalam peristiwa kebakaran tersebut, bukan berarti Direktur PTPN XIV, terkhusus Manager PKS Luwu bisa lepas dari tanggungjawab. Kebakaran tersebut tidak sejalan dengan UU PPLH dan menimbulkan kerugian perusahaan negara, uang rakyat dan mengancam keselamatan warga lokal. Artinya sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana lingkungan hidup” jelas Arif.

Atas peristiwa kebakaran tersebut, Arif meminta Gakkum KLHK Ecoregion Sulawesi-Maluku untuk turun ke lokasi dan melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan pengolahan sawit milik PTPN XIV di Luwu Timur. 

“Pasca lima hari kebakaran kolam pendingin atau cooling pond PTPN XIV PKS Luwu Timur, Polda Sulsel belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PTPN XIV dan Manajer PKS Luwu,” ungkapnya.

Menurutnya, unsurnya sudah sangat jelas dan diperkuat dengan pernyataan Kepala Sekertariat PTPN XIV, Jemmy Jaya. 

“Kami minta Gakkum juga turun untuk melakukan pemeriksaan, audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab,” tutup Arif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.