Terkini.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Ni’matullah Erbe mengungkapkan bahwa telah terjadi konflik antara warga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.
Hal itu berkaitan dengan dugaan penggusuran lahan pertanian warga yang dilakukan oleh pihak PTPN. Bahkan menurut laporan yang diterima oleh Ni’matullah, sampai terjadi pertikaian.
“Ini tidak bisa dibiarkan apalagi ada lahan pertanian warga di sana, saya rasa semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penggusuran,” kata Ulla sapaan akrab Ni’matullah, di DPRD Sulsel, Kamis 3 Februari 2022.
Ulla mengingatkan PTPN XIV rekomendasi dewan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel pada 19 Januari 2022, yang membahas terkait persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3,267 hektare yang nantinya akan digunakan PTPN sebagai kebun kelapa sawit.
“Hasil RDP itu disepakati bersama baik dari pihak PTPN maupun warga sekitar. Rekomendasi jelas meminta agar tidak dulu melakukan penggusuran atau perusakan sambil menunggu hasil kerja tim,” ujar Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
- Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel atas Pencapaian Positif Proyek Multiyears Paket 3
- Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik dalam Pemred Award 2026
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
Selain itu, terkait persoalan lahan di Kecamatan Maiwa yang menjadi persoalan antara warga dan PTPN. DPRD Sulsel berencana akan membentuk tim inventaris.
Nantinya tim investasi nantinya diisi oleh pihak dari pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, Bupati Enrekang, DPRD Enrekang, Kejari Enrekang, BPN Enrekang, PTPN XIV, EGO dan tokoh masyarakat dan ormas.
Diketahui, lahan seluas 3.267 hektare di lokasinya di Maroangin Kecamatan Maiwa, diklaim menjadi milik PTPN XIV. Lahan tersebut akan ditanami sawit untuk mencukupi kebutuhan lahan untuk pembangunan pabrik sawit.
Namun hal sempat tidak terkelola dengan maksimal. Sehingga banyak dimanfaatkan oleh warga.
HGU Lahan di Enrekang itu berakhir pada tahun 2003 lalu. Perpanjangan sudah diajukan sejak 2001, namun kini sudah proses perpanjangan.
Bahkan telah mendapat persetujuan dan ditandatangani Bupati Enrekang, Muslimin Bando pada tahun 2020.
Meski HGU berakhir pada tahun 2003 namun tanah tersebut diklaim masih aset milik PTPN XIV belum ada pelepasan hak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
