Terkini.id, Jakarta – Alasan Fahmi Alaydroes mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR diungkap oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Interupsi Fahmi diabaikan Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang.
Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS DPR, mengungkapkan Fahmi hendak melontarkan kritik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Terkait dengan Mendikbudristek yang pernyataan dan keputusan menteri sudah, yang menjadi permen, yang menurut kami ini bermasalah. Bahkan, mengundang kontroversi termasuk Muhammadiyah, ormas Islam yang cukup besar juga sangat menyayangkan dan mengkritisi permennya itu,” kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.
Disisi lain, Fahmi menyebut penerbitan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan keresahan, kegelisahan, dan kegaduhan di masyarakat.
Menurutnya Fahmi, regulasi itu sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis atau LGBT.
“Peraturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka-sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan,” ujarnya.
Fahmi juga menambahkan bahwa regulasi yang dibuat Nadiem ini juga membiarkan, mengabaikan, menganggap normal, serta dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan di kalangan mahasiswa.
Ia pun mengaku heran dengan langkah Kemendibudristek membuat peraturan yang dapat ditafsirkan mengabaikan nilai-nilai agama, Pancasila, hingga menabrak nilai-nilai luhur adat dan budaya Indonesia sebagai bangsa yang beradab.
Maka dari itu, Fahmi mendesak Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi segera dicabut.
Fahmi meminta Nadiem membuat aturan yang sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Peraturan ini hendaknya dapat dijadikan instrumen untuk membangun iklim kehidupan sosial yang beradab, bermoral, menjunjung tinggi etika dan nilai agama dan Pancasila di lingkungan perguruan tinggi,” imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Puan Maharani mengabaikan interupsi dari Fahmi alaydroes dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 tahun sidang 2021-2022 pada Senin 8 November 2021.
Fahmi terus mengajukan interupsi namun Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang. Akhirnya, Puan berhasil menutup sidang tanpa memberi kesempatan Fahmi untuk berbicara.
Usai ketukan palu penutup rapat, Fahmi pun melempar sindiran ke Puan.
“Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita enggak dikasih,” celetuk Fahmi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
