Terkini.id, Jeneponto – Untuk memastikan harga pupuk sesuai yang ditetapkan, Ketua dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jeneponto memantau langsung pengecer pupuk di Kecamatan Binamu, Kamis, 14 Januari 2021.
Saat memantau pengecer pupuk yang berada di depan pasar Karisa, terlihat Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanafi Sewang bersama anggota komisi II, H Muhammad langsung berdialog dengan para petani Kelurahan Empoang Selatan dan Sidenre yang kebetulan sedang mengambil pupuk.
“Kemarin kita sudah RDP dengan pihak Dinas Pertanian, Distributor pupuk dan pihak PT Pupuk Kaltim, jadi hari ini kami turun memantau, tadi kami pantau pengecer pupuk di depan Pasar Karisa untuk wilayah Kelurahan Empoang Selatan dan Sidenre,” kata Hanafi Sewang.
Dari hasil pantauannya, kata Hanafi Sewang, harga pupuk sudah sesuai HET dan pengecer tersebut melayani petani sesuai wilayah tanggungjawabnya.
“Alhamdulillah harga tetap terkendali sesuai harga HET, bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK tetap dilayani dengan memperhatikan identitas petani,” jelasnya.
- JNE Menyambung Niat Mulia Para Donatur Bencana untuk Tujuan Kemanusiaan
- Gema Tanpa Kata: Pertunjukan Paduan Suara Teman Tuli
- Tak Ada Anggaran Hibah, Ketua DPRD Sulsel Upayakan Dana NPCI Lewat APBD Perubahan
- Wawali Aliyah Mustika Ilham Pimpin Persiapan Lomba Kelurahan 2026, Makassar Bidik Juara Nasional
- Dispar Makassar, APPBI dan IMA Siapkan Makassar Great Sale 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Legislator PAN Jeneponto itu berharap agar pengecer tidak melayani petani yang bukan wilayah tanggungjawabnya serta harus memperhatikan identitas petani.
“Kami berharap pengecer tetap melayani sesuai dengan wilayah masing-masing, tentunya pengecer harus memeriksa KTP petani yang datang untuk beli pupuk, pengecer tidak boleh melayani petani yang bukan berdomisili di wilayah tanggungjawabnya,” harap Hanafi Sewang.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Jeneponto telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian, Distributor pupuk dan pihak PT Pupuk Kaltim pada Rabu, 13 Januari 2021.
Dalam RDP tersebut, membuahkan kesepakatan di antaranya, kelangkaan pupuk di tengah kebutuhan masyarakat petani tidak bisa lagi terjadi karena stok pupuk masih banyak yang belum di tebus, Harga tidak boleh melampaui harga HET yang di tetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, juga disepakati, masyarakat yang tidak terdaftar dalam RDKK kebutuhan pupuk maka harus tetap dilayani kebutuhan dengan membawa data identitas, pihak Dinas Pertanian memperbaiki data RDKK kebutuhan pupuk, Dinas Pertanian harus melakukan sosialisasi tentang sistem perolehan pupuk bersubsidi agar di lapangan tidak kacau dan pendistribusian pupuk harus sesuai wilayah masing-masing.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
