Terkini.id, Makassar – Ernawaty Yohanis, Penerima Kuasa dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 6,8 hektare meminta Pansus Hibah Lahan untuk Yayasan Almarkaz yang dibentuk DPRD Sulsel (Pansus Hibah Lahan Almarkaz) mencermati betul status lahan yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Keputusan apa pun yang akan diambil DPRD Sulsel, harus mengetahui dengan jelas dasar hukum lahan. “Buktikan dulu peralihan hak pakainya,” kata Ernawaty kepada Makassar Terkini, Selasa 21 Januari 2020.
Dia mengatakan, Pansus sebagai wakil rakyat harus bertindak adil. Dalam membahas status lahan yang akan dihibahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Yayasan Almarkaz.
Tanah yang akan dihibahkan oleh Pemprov Sulsel ke Yayasan Al Markaz sampai sekarang diklaim masih milik ahli waris, Bruno Thoeng Boen Siang. Sesuai dengan Eingendom 1182 atas nama Pemilik Thoeng Thiong Soang.
Pemprov Sulsel memegang Sertifikat Hak Pakai Nomor 3. Tetapi tidak bisa memperlihatkan bukti peralihan. Saat persidangan di PTUN, Pemprov juga tidak bisa menunjukkan bukti. Begitu pula saat pemeriksaan di Polda Sulsel.
- Hardiknas 2026, Pemkot Perkuat Komitmen Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Makassar
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
“Proses mendapatkan hak pakai harus diselesaikan dulu. Baru bisa dialihkan,” kata Ernawaty.
Tanah seluas 6,8 Hektare di samping Masjid Al Markaz Jalan Masjid Raya, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala diklaim memiliki bukti kepemilikan. Lokasi tersebut tercatat dalam Eingendom Perponding 1182 atas nama Pemilik Thoeng Thiong Soang.
“Sejarah Eingendom Perponding 1182 tercatat dalam buku besar yang dibuat di hadapan notaris. Tercatat pada Balai Harta Peninggalan. Dalam bahasa Belanda,” kata Ernawaty.
Eingendom Perponding 1182 berbahasa Belanda ini sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Proses hukum sengketa lahan tersebut juga masih bergulir di pengadilan dan Polda Sulawesi Selatan. Penerima kuasa pemilik lahan menggugat Badan Pertanahan, Pemprov Sulsel, dan Dinas Pendidikan.

Penggugat juga mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD Sulawesi Selatan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kantor Staf Kepresidenan, dan Rektor Unhas.
Ernawaty meminta Anggota DPRD Sulsel yang baru tidak gegabah dalam menangani kasus ini. Pansus yang akan dibentuk harus menghadirkan semua pihak yang terkait dalam sengketa lahan.
DPRD harus menghadirkan Badan Pertanahan yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Unhas, Balai Harta Peninggalan, dan Polda Sulsel yang telah melakukan penyelidikan.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Nurdin Halid meminta Fraksi Golkar untuk menolak usulan hibah lahan tersebut. Nurdin tidak ingin aset Pemprov Sulsel lepas begitu saja.
“Kalau soal Al Markaz, Golkar tidak ingin ada tanah pemerintah Pemprov yang hilang,” kata Nurdin, ketika menggelar rapat bersama seluruh Anggota Fraksi DPRD Sulsel, beberapa hari yang lalu.
Fraksi Golkar juga diminta untuk mencermati proses hibah lahan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
