Terkini.id, Makassar – Satgas Raika Kota Makassar menyasar kawasan penjual Sarabba di Jalan Sungai Cerekang. Kawasan tersebut dinilai rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Satgas Raika Kota Makassar Iman Hud menyebut kawasan tersebut melanggar protokol kesehatan, khususnya berkaitan dengan jam operasional.
Iman menegaskan pelaku usaha harus taat protokol kesehatan dengan berhenti beroperasi pada pukul 22.00 Wita.
“Sudah harus clear up. Kami memberi teguran pelaku usaha agar tak mengulangi kembali pelanggarannya,” kata Iman, Senin, 3 Mei 2021.
Secara rutin, Tim Satgas Raika telah menurunkan tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, dan Dishub untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
- Kendati Kasus Covid-19 Melandai, Bappeda: Program Makassar Recovery Tetap Jalan
- Satgas Raika Telah Swab Antigen 1127 Warga Makassar, Berikut Hasilnya
- Aksi Joget-joget di Kapal Pinisi Tanpa Prokes, Satgas Raika Larang Beroperasi 5 Hari
- Satgas Raika Telah Swab 122 Karyawan, Iqbal Asnan: Hasilnya Semua Non Reaktif
- Satpol PP Makassar: Hampir Semua Mal Tak Terapkan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Covid-19
Iman mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Sebab, Covid-19 merupakan ancaman nyata.
Ia pun tak segan menindak tegas pelaku usaha yang bandel dengan mengangkut kursi hingga pemberhentian izin usaha.
“Dengan sangat terpaksa kami akan mencabut izinnya kalau sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
