Realisasi Insentif Nakes hingga 19 Agustus 2021 Capai Rp 4,75 Triliun

Realisasi Insentif Nakes hingga 19 Agustus 2021 Capai Rp 4,75 Triliun

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Realisasi insentif nakes hingga 19 Agustus 2021 capai Rp 4,75 triliun. Upaya pemerintah untuk mengeradikasi kasus Covid-19 juga dilakukan dengan memberikan insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) Indonesia.

Pasalnya, sebagai garda utama yang berhadapan langsung dengan penyakit akut itu, nakes dianggap penting dan harus diperhatikan.

Untuk itu, realisasi pembayaran insentif nakes di 2021 per 19 Agustus mencapai Rp 4,75 triliun atau 62,6 persen dari pagu sebesar Rp 7,51 triliun.

“Jadi sejak Januari hingga Juli 2021 sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun dari pagu yang ada, dengan jumlah faskes 21 ribu lebih dan jumlah nakes 679.215,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 mengatur fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setiap bulan harus mengajukan pembayaran insentif secara tepat waktu. Dimana batas pengajuan insentif ialah setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Baca Juga

Kirana menambahkan, Kemenkes akan memberikan pembayaran prioritas kepada fasyankes yang tepat waktu mengajukan pembayaran insentif. Apabila ada yang terlambat, Kemenkes akan memberikan feedback agar fasyankes segera melengkapi dan memperbaiki dokumen yang diajukan.

“Kami sangat mengharapkan ini dipatuhi seluruh rumah sakit atau seluruh faskes tersebut, karena ini menjadi kewajiban faskes untuk mengusulkan dan kami akan memberikan feedback peringatan apabila mereka mengalami keterlambatan,” kata Kirana, seperti dilansir dari kontan.co.id, Minggu 22 Agustus 2021.

Untuk insentif relawan dari Januari hingga Juli 2021 telah terbayarkan sebesar Rp 345,09 miliar. Pembayaran insentif tersebut diberikan kepada relawan yang bertugas di fasyankes yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Di antaranya, rumah sakit darurat baik Wisma Atlet ataupun Asrama Haji, rumah sakit lapangan yang ada di beberapa daerah, seperti di Malang dan Madiun. Kemudian rumah sakit pusat atau vertikal, rumah sakit TNI/Polri, rumah sakit BUMN, balai dan laboratorium, RS swasta, RSUD, RS Kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Hingga Juli 2021 ini sudah dibayarkan kepada 50 ribu pembayaran (relawan) di 624 fasilitas kesehatan yang dibayarkan,” imbuh Kirana.

Menurutnya, pembayaran insentif relawan menjadi salah satu prioritas Kementerian Kesehatan, sehingga dilakukan monitoring secara khusus. Lantaran tambahan para relawan, para tenaga kesehatan dapat terbantu sehingga beban kerjanya tidak terlalu berat.

Secara keseluruhan untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes, di antaranya tunggakan insentif 2020 lalu dengan total pagu Rp 1,48 triliun sudah direalisasikan Rp 1,469 triliun dengan realisasi sebesar 99,3 persen.

Selanjutnya, insentif 2021 dari pagu sebesar Rp 7,518 triliun, untuk Januari hingga Juli 2021 sudah dibayarkan Rp 4,755 triliun atau 62,6 persen.

Adapun untuk santunan kematian dengan pagu Rp 80 miliar, telah diberikan kepada ahli waris 262 nakes yang meninggal dengan realisasi Rp 91,5 persen atau Rp 78,6 miliar.

“Jadi total keseluruhan untuk anggaran 2021 ini sudah terealisasi 69,4 persen,” tutup Kirana.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.