Terkini.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan aset negara negara di Sulawesi Selatan setelah merebut kembali Stadion Mattoangin menjadi aset pemerintah.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengungkapkan, markas PSM Makassar tersebut merupakan aset negara senilai Rp2,5 triliun.
Stadion itu saat ini dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), bukan pemerintah.
“Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan itu kan aset pemda, tapi dikuasai yayasan. Baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Asetnya triliunan bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset, Rp2,5 triliun nilai asetnya,” kata Laode seperti dilansir dari cnnindonesia.
Laode mengungkapkan, Stadion Mattoangin sebagai contoh aset negara yang tidak tercatat dengan baik dan berakibat kepada hilangnya potensi pendapatan negara.
Ia berujar kasus serupa terjadi di berbagai daerah. KPK sudah menangani kasus hilangnya aset pemerintah di Sumatra Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, dan Jakarta.
- Menpora Inginkan Sulsel Miliki Stadion yang Menjadi Ikon Indonesia Timur
- Proyek Stadion Mattoanging Terbengkalai: Menteri PUPR Sebut Lahan Bermasalah
- Gegara Lahan Bermasalah, Kementerian PUPR Batal Bangun Stadion Mattoanging Makassar
- Gubernur Sulsel Janji Tahun Depan Stadion Mattoanging Dibangun
- Satpol PP Sulsel Polisikan Unjuk Rasa Perusakan dan Pemukulan
“DKI Jakarta yang paling banyak, tapi banyak sekali aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung, dan yang paling tidak terdata itu adalah aset kendaraan bermotor itu banyak sekali,” ujar dia.
Laode menyebut KPK menggandeng Kemendagri untuk menangani masalah aset negara ini. KPK meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan pembenahan pencatatan dan tata kelola aset.
Tjahjo berkata akan membuat surat edaran ke para kepala daerah untuk melakukan sertifikasi aset pemerintah di daerah.
“Kami juga meminta kepada daerah untuk menyusun rencana anggaran mulai tahun anggaran 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah. Baik aset Kemendagri, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa,” ucap Tjahjo lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
