Terkini.id, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan komentarnya terkait Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Lewat kanal YouTube miliknya, Refly Harun menyebutkan Bharada E memang sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dari awal kasus ini meledak.
“Nah begitu dong,” ucapnya melalui kanal YouTube Refly Harun yang dikutip Kamis 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut lagi Refly berharap jika insiden berdarah ini tidak berujung seperti kasus yang menimpa enam laskar FPI yang dibunuh di KM 50.
Dirinya pun berharap si tersangka ditangkap dan ditahan dan tidak dilepaskan.
- Jarang Puji Pemerintah dan Lebih Sering Mengkritik, Fadli Zon Akui Punya Alasan Sendiri
- Refly Harun Sebut Oligarki Lebih Berkuasa Daripada Presiden: Ada yang Mempresepsikan Lebih Berkuasa
- Refly Harun Bicarakan Skenario Jegal Anies Baswedan: Jadikan Tersangka
- Diusulkan Jadi Sekjen PBB, Refly Harun Singgung Kemampuan Bahasa Asing Jokowi
- Refly Harun Soroti Aktivitas Ganjar: Dia Sudah Kebelet untuk Kampanye Keliling Daerah
“Jangan seperti KM 50 tidak ditangkap tidak ditahan akhirnya dilepaskan juga,” lanjut Refly.
Namun demikian Refly menilai, Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka juga harus diusut dengan jelas apa peran dibaliknya.
Refly pun mempertanyakan penetapan Bharada E sebagai tersangka apakah dirinya dalang dibalik kasus ini atau sebaliknya.
“Memang harus dijadikan tersangka, tapi apakah dia aktor utama atau aktor pinggiran?.” tanya Refly.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membantuk Tim Khusus yang akhirnya menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
