Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
Bharada E mengatakan bahwa dirinya ternyata hanya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh mantan atasannya tersebut.
Pleidoi itu dibacakan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 sore.
Awalnya ia mengaku tak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa. Padahal, masa-masa ini Bharada E hanya mengabdi pada institusi Polri yang sangat ia cintai.
“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri,” kata Richard Eliezer, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
Bharada E mengaku hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justru diperalat oleh Ferdy Sambo.
“Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ucapnya.
“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” imbuhnya.

Hal itu, membuat perasaannya begitu hancur. Meski begitu, Richard mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar,” ungkap Richard.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Bharada E dari jeratan hukuman pidana.
“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
