Inilah Peran 4 Tersangka Di balik Kematian Brigadir J

Inilah Peran 4 Tersangka Di balik Kematian Brigadir J

R
Donna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit pada keterangan pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS sebagi tersangka. Terkait dengan pasal apa yang akan disampaikan nantikan dijelaskan khusus oleh Pak Kabaresrim sebagai penyidik dan juga Pak Irwasum,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KN. 

Dikabarkan, keempat tersangka pembunuhan itu berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini dibeberkan oleh Kabareskrim Polri, Agus Andrianto secara terperinci. 

“Bharada RE melakukan penembakan pada korban, Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol di Duren Tiga,” jelas Agus Andrianto.

Berdasarkan berita yang dikutip dari Republika.co.id, penyidik menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus pembunuhan itu. 

“Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.