Deretan Barang Bukti yang Buat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Komentar

Deretan Barang Bukti yang Buat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Penetapan istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut setelah dikuatkan dua alat bukti yang cukup yakni saksi saksi serta barang bukti CCTV oleh Bareskrim Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto menyampaikan jika PC atau Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ikut terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Ia menyampaikan ada 52 orang saksi yang diperiksa melibatkan ahli DNA, lab balistik, kedokteran genetik, analisis digital dan INAFIS.

DPRD Kota Makassar 2023

“CCTV vital kami temukan, baik sebelum dan sesudah,” kata Irwasum, dalam jumpa pers Jumat 19 Agustus 2022 siang.

Agung menyebut jika hasil dari pemeriksaan analisa CCTV dilakukan dari malam tadi hingga pagi hari.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dengan ada dua alat bukti, keterangan saksi-saksi, serta CCTV di kediaman Saguling dan di dekat TKP.

Selain itu, Bareskrim Polri juga selama ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada Putri Candrawathi.

“Yang keempat atau gelar perkara PC mengajukan surat sakit dan tidak bisa hadir,” katanya.

Maka, saat gelar perkara penetapan tersangka Putri Candrawathi tak bisa hadir.

“Pos satpam DVR sebagai bukri tidak langsung, bahwa PC ada di Saguling dan duren tiga dan menjadi bagian perencanaan kasus pembunuhan,” katanya.

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan jika Putri Candrawathi dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“PC dikenakan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56,” katanya.

Terkait apakah Putri Candrawathi sudah ditahan, Agus menyebut berdasar suatu sakit maka ia masih di kediaman.

“Karena melayangkam sedang sakit atau tidak cukup sehat saat gelar perkara, dan minta waktu 7 hari istirahat, dia ada di kediaman pribadi di Saguling,”bebernya.

Maka, untuk saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni tersangka FS, RR, RE, KM, dan PC.

“Untuk  FS, RR, RE,KM, PC, kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap 1,” tandasnya. (suara.com, jaringan terkini.id)