Terkini.id, Jakarta – Refly Harun selaku pakar hukum tata negara memberikan pendapatnya terkait penetapan Bharada E menjadi tersangka.
Dalam saluran YouTube pribadinya, Refly Harun berpendapat bahwa seharusnya sudah dari awal Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Nah begitu dong,” ujar Refly Harun, dikutip dari wartaekonomi.co.id, Kamis 4 Agustus 2022.
Refly Harun juga membandingkan kasus penembakan antar anggota polisi ini dengan kasus pembunuhan anggota FPI di KM 50.
“Jangan seperti KM 50 tidak ditangkap tidak ditahan akhirnya dilepaskan juga,” kata Refly Harun.
- Jarang Puji Pemerintah dan Lebih Sering Mengkritik, Fadli Zon Akui Punya Alasan Sendiri
- Refly Harun Sebut Oligarki Lebih Berkuasa Daripada Presiden: Ada yang Mempresepsikan Lebih Berkuasa
- Refly Harun Bicarakan Skenario Jegal Anies Baswedan: Jadikan Tersangka
- Diusulkan Jadi Sekjen PBB, Refly Harun Singgung Kemampuan Bahasa Asing Jokowi
- Refly Harun Soroti Aktivitas Ganjar: Dia Sudah Kebelet untuk Kampanye Keliling Daerah
Selain itu, ia mempertanyakan posisi Bharada E yang sebenarnya dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
Dirinya mengatakan bahwa apakah Bharada E pemain utama atau pemain pendukung.
“Memang harus dijadikan tersangka, tapi apakah dia aktor utama, atau aktor pinggiran?” tanya Refly Harun.
Sebagai informasi, Tim Khusus (Timsus) buatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan secara resmi bahwa Bharada E sudah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 42 orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dari unsur biologi kimia forensik, tim uji balistik, IT forensik serta kedokteran forensik.
Lebih lanjut lagi, Brigjen Andi Rian menyatakan kalau tim penyidik Polri sudah menyita barang bukti seperti alat komunikasi dan CCTV dan bukti lainnya yang terdapat di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup. Untuk itu menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” imbuh Brigjen Andi Rian.
Bharada E akan dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56.
“Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, dan ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan,” pungkas Brigjen Andi Rian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
