Bareskrim Hentikan Kasus Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, LPSK Tidak Bisa Memberikan Perlindungan

Bareskrim Hentikan Kasus Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, LPSK Tidak Bisa Memberikan Perlindungan

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini pun membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa lindungi istri Ferdy Sambo.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar ketua LPSK, hasto Atmojo Suroyo, mengutip dari Detik.com.

Ia menjelaskan bahwa LPSK tidak dapat memberi perlindungan pada Putri Candrawathi karena kasus hukumnya. Hasto pun menegaskan bahwa LPSK tidak bisa memberi perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidanya kan tidak ada itu, tidank pidana yang da laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK ngga bisa memberikan perlindungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini sendiri diajukan dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya melakukan gelar perkara terkait dua laporan, yaitu dugaan percobaan pembunuhan kepada Bharada E dan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia menjelaskan bahwa kedua dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan Brigadir Yoshua”, jelasnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat keluarga Irjen Ferdy Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian tersebut terjadi sebelum Brigadir Yoshua diperkirakan dibunuh di Duren Tiga.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empar tersangka untuk kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Kini, mereka telah ditahan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.