Terkini.id, Jakarta – Ahli hukum tata negara, Refly Harun, belum lama ini menyinggung soal dugaan Gibran Rakabuming Raka melanggar UU sehingga harusnya diberhentikan selama tiga bulan.
Sebagai informasi, sebelumnya wartawan senior Agustinus Edy Kristianto mengatakan bahwa harusnya anak Presiden Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Solo itu diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena dianggap telah melanggar larangan rangkap jabatan.
Rangkap jabatan sendiri merupakan suatu kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam pemerintahan atau organisasi.
Nah, menurut Agustinus, Gibran masih tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).
Ia adalah komisaris utama, sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19%). Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019) dan menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52%).
- Jarang Puji Pemerintah dan Lebih Sering Mengkritik, Fadli Zon Akui Punya Alasan Sendiri
- Refly Harun Sebut Oligarki Lebih Berkuasa Daripada Presiden: Ada yang Mempresepsikan Lebih Berkuasa
- Refly Harun Bicarakan Skenario Jegal Anies Baswedan: Jadikan Tersangka
- Diusulkan Jadi Sekjen PBB, Refly Harun Singgung Kemampuan Bahasa Asing Jokowi
- Refly Harun Soroti Aktivitas Ganjar: Dia Sudah Kebelet untuk Kampanye Keliling Daerah
Dilansir terkini.id dari Zonapriangan pada Senin, 15 November 2021, praktik rangkap jabatan selain ditentang oleh undang-undang, juga telah menyalahi prinsip-prinsip ‘good governance’.
Adanya rangkap jabatan sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest), seperti praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, Refly Harun pun akhirnya turut buka suara, di mana menurutnya, kadang-kadang kita memang lupa dengan aturan yang kita buat sendiri sampai kemudian ada orang yang mengingatkannya.
Jadi, kata Refly, memang tidak mesti orang yang bergelut di bidang hukum itu paham semua undang-undang lantaran kita pun kalau tidak diingatkan juga lupa.
“Nah, ini rupanya ada ketentuan pasal 76 dan 77 undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming sehingga seharusnya Gibran dinon-aktifkan selama 3 bulan oleh menteri dalam negeri karena pelanggaran tersebut dan tentu saja larangan tersebut harus ditaati tidak boleh dilanggar,” tutur Refly Harun panjang lebar dalam kanal YouTube pribadinya.
Sebagi informasi, Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Menurut Refly Harun, mestinya pengawasan DPRD berjalan karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus di perusahaan yang menurut undang-undang dilarang.
Katanya, itu tidak berlaku bagi kita saja, tetapi juga bagi kepala-kepala daerah lainnya jikalau seandainya mereka masih mencatatkan nama sebagai pengurus badan usaha atau perusahaan, baik direksi maupun komisaris.
“Jadi, memang menjadi pejabat publik itu banyak batasannya dan merupakan konsekuensi dari jadi jabatan publik.”
Nah, menanggapi hal tersebut, rupanya banyak netizen yang justru emosi dengan Refly Harun karena dianggap terlalu banyak mencampuri urusan orang lain sehingga disebut iri dan dengki.
“cuma satu kata iri dan dengki,” tanggap akun Moch Ari***.
“Sakit hatinya Refly sudah diubun2 akibat dipecat. Ntar lg dia stroke,” timpal akun To***.
“terlalu banyak mencampuri urusan orng lain, diri sendiri sj tdk terurus.. perbanyaklah istighfar bro RH, biar tak banyak dosa mu menumpuk. instrospeksi diri sendiri dulu..baru memikirkan dan menyinyiri orng lain,” imbuh akun Tarmizi 2***.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
