Terkini.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berencana membuat partai politik. Ia memastikan bahwa partai tersebut berlatar belakang nasionalis, religius, bukan Partai Islam.
Dikabarkan bahwa proses pembuatan partai politik tersebut sedang berlangsung.
“Nasionalis Religius,” tegas Din Syamsuddin, Jumat 18 Februari 2022.
Selanjutnya, Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu kemudian meminta doa demi kelancaran proses pembentukan tersebut.
“Mohon doa restu,” kata Din Syamsuddin, dilansir dari CNN Indonesia.
- 50 Anggota DPRD Makassar 2024-2029 Dilantik Hari Ini
- Bawaslu Sulsel Temukan 31 Pantarlih Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
- Maju di Pilwalkot Makassar 2024, Munafri Arifuddin Daftar di Tujuh Partai Politik
- Gerilya Politik Moh Ramdhan Pomanto dan Peta Koalisi Pilgub Sulsel
- Partai Politik Bakal Mengisi 8 Kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 1
Sayangnya, Din Syamsuddin enggan membocorkan nama partai politik yang ia akan dirikan.
Ia hanya meminta publik bersabar, karena proses perancangan sedang berlangsung.
“Insya Allah pada waktunya nanti,” ucap Din Syamsuddin.
Seperti yang diketahui, bahwa Din Syamsuddin merupakan tokoh Islam Indonesia yang aktif di berbagai organisasi.
Ia pernah memimpin Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2010-2015. Ia pun memimpin MUI pada 2014-2015.
Kemudian dikabarkan, ia mulai aktif menggalang dukungan politik pasca Pilpres 2019 lalu.
Saat itu, ia mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bersama mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh.
Organisasi tersebut mendapat banyak dukungan dari berbagai kelompok di sejumlah provinsi, sehingga menyita perhatian publik.
Namun, sayangnya sejumlah deklator KAMI ditangkap polisi dengan tuduhan mendalangi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut membuat perkembangan organisasi KAMI pun terhenti.
Selanjutnya selain mendirikan KAMI, Din Syamsuddin juga aktif mengkritik berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi.
Salah satu upaya terbaru Din Syamsuddin adalah menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“(Akan mengajukan gugatan terhadap) keduanya, (uji) formil dan materiil,” ujar Din Syamsuddin, Jumat 18 Februari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
