Reskrim Polsek Bangkala Jeneponto Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas

Reskrim Polsek Bangkala Jeneponto Ringkus Dua Terduga Pelaku Curas

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Dua terduga pelaku curas berhasil di tangkap oleh personil sat Reskrim Polsek Bangkala, di Kampung Pandang-pandang Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Kamis, 27 Juni 2019.

Penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Bangkala Iptu Bahtiar, bersama Kanit Reskrim Polsek Bangkala Aiptu Arifuddin

Terduga pelaku curas ditangkap berdasarkan laporan LP/B/79/V/2019/RES JENEPONTO/SEK BANGKALA, tertanggal 31 Mei 2019.

Kapolsek Bangkala Iptu Bahtiar mengatakan adapun kronologis yang disampaikan korban pada saat perjalan korban  pulang kerumahnya pada tanggal 31 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wita dia melintas di kampung Pandang-Pandang Desa Gunung Silanu.

Lanjut bahtiar menyampaikan bahwa setelah keliling berdagang bakso dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba datang seorang laki-laki berteman 2 orang keluar dari kebun jagung dengan dengan menggunakan skrap penutup muka dan membawa sebilah parang langsung mengancam dan mengambil tas milik korban yang berisikan sebuah handphone Samsung Galaxy A7 warna biru dan uang sebesar Rp. 300.000.

Baca Juga

“Dari Laporan itu, unit Reskrim Polsek Bangkala dengan cepat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tuturnya.

Lanjut Bahtiar mengatakan sekitar kurang lebih 3 ( tiga ) minggu dirinya bersama personil Sat Reskrim Polsek Bangkala melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil mengantongi nama-nama pelaku tindak pidana disertai dengan kekerasan.

“Atas pemeriksaan tersebut sehingga kami bergerak dengan cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berada di Kampung Pandang-pandang Desa Gunung Silanu,” jelas Iptu Bahtiar.

Dari penangkapan tersebut,  2  orang terduga pelaku curas berhasi diamankan yakni, inisial SP (23 ) dan SM (35 ) dan 1 pelaku inisal AB (28 ) masih dalam pengejaran ( buron ) dari  salah satu pelaku yang Berinisial (SP) mengaku terlibat pencurian di 3 TKP lainnya, serta diamankan barang bukti 3 buah parang,2 buah sweater dan uang sebesar 1.800 000.

Pelaku dan Barang bukti diamankan di kantor Polsek Bangkalan Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.