Terkini, Makassar — Polemik penjualan Masjid Fatimah Umar di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, terus berlanjut. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan respons terkait isu ini. ia menyatakan keprihatinannya terhadap kabar tersebut yang dianggap merusak citra kota.
“Saya melihat informasi mengenai penjualan masjid itu di grup. Bagi image kota, hal ini sangat kurang bagus. Saya ingin tahu apa masalah sebenarnya. Tadi dijelaskan bahwa ada selisih antara pemilik tanah dan pengurus masjid,” ujar Danny Pomanto, Senin, 15 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa inisiasi untuk membeli tanah masjid sebenarnya adalah hak pemilik tanah, namun secara psikologis, hal ini kurang baik bagi kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Maka dari itu, saya mengimbau agar kita bersama-sama membeli tanah ini. Pemerintah bisa membantu, tapi prosesnya panjang, bisa lebih dari satu tahun. Karena desakan pemilik tanah semakin kuat, saya mengajak seluruh umat muslim yang ingin beramal jariah untuk membantu membeli tanah ini,” katanya.
Ketika ditanya apakah akan ada donasi resmi, ia menjawab, “Terbuka saja, bisa langsung ke pengurusnya. Jangan lewat pemerintah kota.”
- Buka Pelatihan Konseling Menyusui, Bupati Jeneponto Tegaskan Jangan Hanya Seremonial, Tapi Beri Manfaat Nyata
- Sukacita Panen di Desa Lise, Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
- Deretan Top Scorer dan Best Player Warnai AAS Cup II 2026
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota akan membantu dalam renovasi masjid setelah pembelian tanah selesai.
Kesepakatan Mediasi dan Hak Kepemilikan
Pada Rabu, 3 Juli 2024, mediasi antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dan pengurus masjid, Rusli Razak, menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, ditegaskan bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman, dengan sertifikat atas namanya.
Konsekuensi Kesepakatan bagi Masyarakat
Meskipun masyarakat masih bisa menggunakan masjid untuk beribadah, mereka dilarang mencabut spanduk penjualan dan melakukan renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid. Yang terpenting, masyarakat tidak boleh menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Hilda Rahman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
