Waspada BBM Oplosan! IRT di Sumsel Campur Pertalite Dengan Minyak Sulingan dan Pewarna

Waspada BBM Oplosan! IRT di Sumsel Campur Pertalite Dengan Minyak Sulingan dan Pewarna

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Unit Pidsus Polres Muba menangkap seorang Ibu Rumah Tangga di rukonya yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Ibu Rumah Tangga yang bernama Sri Wahyuni (40) tersebut diamankan polisi karena diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy saat dimintai konfirmasi oleh para awak media pada Jumat 11 Februari 2022.

“Iya, kita mengamankan seorang ibu rumah tangga dalam kasus produksi dan jual-bei pertalite oplosan,” kata Kapolres Muba, seperti dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya polisi mengamankan Sri Wahyuni setelah mendapatkan informasi terkait seorang warga yang melakukan pengoplosan BBM.

Baca Juga

Dan setelah dilakukan pengecekan, pihak kepolisian berhasil menemukan 11 jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak pertalite yang sudah dioplos.

Tak hanya itu polisi juga menemukan alat dan bahan yang diduga digunakan tersangka untuk mengoplos BBM jenis pertalite.

Kemudian dari keterangan tersangka, ia  mengakui bahwa telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite tersebut dan akan menjualnya di pasaran.

Di sisi lain, Ipda Joharmen selaku Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba juga mengatakan bahwa kegiatan menjual BBM oplosan telah dilakukan tersangka sejak tahun 2020.

Terduga pengoplos itu mengubah BBM jenis Pertalite dengan mencampurkan Pertalite asli, minyak ilegal hasil sulingan serta zat pewarna yang ia beli secara online.

Ia mencampur semua bahan tersebut dengan takaran yang hanya dikira-kira, agar warnanya dapat menyerupai Pertalite asli.

Joharmen juga menjelaskan keuntungan yang didapatkan Sri dari menjual BBM oplosan mencapai nominal senilai Rp75 juta/bulannya.

“Satu hari dia berhasil menjual minimal 1 drum, berarti kalau total 1 bulan berarti 30 drum, yang totalnya Rp75 juta per bulan keuntungan yang didapat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Sri dijerat dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebanyak Rp60 miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.