Rizieq Shihab Sudah Bayar Hukuman Denda, Kuasa Hukum: Tidak Boleh Orang Dihukum Dua Kali

Rizieq Shihab Sudah Bayar Hukuman Denda, Kuasa Hukum: Tidak Boleh Orang Dihukum Dua Kali

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan pimpinan ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab  telah menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 40 bukti tertulis mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap kliennya itu.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan itu disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.

“40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata Alamsyah, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutip dari Wartaekonomi.co.id.

Selain itu, piihaknya juga akan membuktikan adanya dua surat perintah penyodokan dengan tanggal yang berbeda.

Baca Juga

Kemudian, kata Alamsyah, terdapat surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq Shihab terkait kerumunan massa.

“Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda 30 juta dan 20 juta jadi total 50 juta,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Alamsyah menilai sanksi administrasi terhadap Rizieq itu sudah merupakan hukuman bagi kliennya.

Adapun sanksi administrasi tersebut, kata Alamsyah, sudah dibayar lunas oleh Rizieq Shihab.

“Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama. Intinya begitu,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.