Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada
Mantan pimpinan ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan