Terkini.id, Jakarta – Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi mengaku dikritik sejumlah pihak usai menyebut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipenjara bukan karena melanggar protokol kesehatan melainkan dijerat pasal penghasutan.
Lewat cuitannya di Twitter, Minggu 17 Januari 2021, Dewan Pakar PKPI ini mengatakan bahwa pihak yang mengkritiknya tersebut tak terima jika Rizieq Shihab disebut dipenjara karena perbuatan penghasutan.
Ia pun mengaku aneh lantaran sejumlah pihak itu malah menyalahkan dirinya terkait hal itu.
“Mereka gak terima Rizieq dijerat pasal penghasutan, anehnya yang disalahin gue. Lah?,” cuit Teddy Gusnaidi.
Menurutnya, aneh jika dirinya disalahkan terkait hal tersebut lantaran yang menjerat Rizieq dengan pasal penghasutan itu bukanlah dia melainkan aparat penegak hukum.
- Browcyl Hadirkan Promo "Road to 14 Tahun", Warga Gowa Antusias Serbu Paket Spesial
- Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Peresmian Fasilitas Pangan
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
- Kisah Mengharukan, Ibu Di Mana? Syifa Rindu, 16 Tahun Menanti Pelukan Sang Ibu
“Yang menjerat Rizieq itu aparat hukum, kenapa gue yang disalahin sih?,” ujar Teddy.
Sebelumnya, Politikus PKPI Teddy Gusnaidi menyebut eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dipenjara bukan karena kasus kerumunan melainkan penghasutan.
Hal itu ia sampaikan saat mengomentari soal permintaan sejumlah pihak yang menginginkan agar artis Raffi Ahmad juga dihukum penjara seperti halnya Rizieq lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Lewat cuitannya di Twitter, Teddy Gusnaidi mengungkapkan bahwa sejumlah pihak tersebut termasuk pengikut Rizieq Shihab menilai penegak hukum tidak adil lantaran tidak menangkap Raffi Ahmad.
“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” cuit Teddy Gusnaidi.
Ia pun dengan tegas menyebut bahwa kasus Rizieq berbeda halnya dengan Raffi Ahmad.
Pasalnya, kata Teddy, Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara bukan karena pelanggaran protokol kesehatan yakni membuat kerumunan melainkan penghasutan.
“Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” tegasnya.
Teddy pun menjelaskan pasal yang menjerat Rizieq Shihab yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” jelasnya.
Teddy Gusnaidi menilai, pihak yang menginginkan agar Raffi Ahmad juga ditangkap seperti halnya Rizieq Shihab hendak membuat framing dengan dalil melanggar protokol kesehatan.
“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
