Terkini.id, Jakarta – Netizen ramai mengomentari soal mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang tetap divonis penjara 4 tahun di tingkat banding.
Beberapa netizen menyentil Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu didukung oleh Rizieq Shihab.
Berikut beberapa respons netizen yang dikumpulkan Terkini.id dari kolom komentar akun Twitter Christ Wamea pada Senin, 30 Agustus 2021:
“Pak Prabowo dan Sandiaga Uno kalian bahagiakah sekarang?” kata Uv_firbilland.
“Apakah Pak Prabowo bahagia dengan ini? Gerindra,” kata Boediantar4.
- Soal Sandiaga Uno, Prabowo Subianto: Kalau Mau Pisah, Pisah yang Baik
- Ungkit Kekecewaan Kelompok 212 di Pilpres 2019, Pengamat: Prabowo-Sandi Dinilai Telah Berkhianat Setelah Gabung Kabinet Jokowi
- Nah Loh, Ternyata Bukan Prabowo-Sandi, Ini 5 Nama yang Berpeluang Didukung PA 212 di Pilpres 2024
- Bukan Prabowo, Gerindra Disarankan Usung Sosok Ini Jika Ingin Berjaya di Pilpres 2024
- Pendukung Prabowo-Sandi Enggan Divaksin, Dianggap Masih Belum Move On dari Pilpres 2019
“Sebagai ‘mantan’ pendukung Prabowo, saya merasa kecewa dengan partai gerindra yang saat ini malah menjauh dari ulama,” kata Alteaa10.
“Pada ke mana nih Mister Prabowo dan mister Sandiaga Uno. Astagfirullah,” kata Irengnerl.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap divonis selama empat tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021, dilansir CNN Indonesia.
“Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.
Binsar menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 30 Agustus 2021 pagi tadi.
Nantinya, kata Binsar, berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jaktim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
