Terkini.id, Jakarta – Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar mengenai perlakuan dugaan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, esok hari. Namun Rizky Billar malah meminta kepada penyidik untuk diperiksa hari ini.
“Ada permintaan dari pihak Rizky Billar untuk diperiksa hari ini. Kita tidak ada masalah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip Terkini.id dari detikcom, Rabu 12 Oktober 2022.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan terkait pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis 13 Oktober 2022, besok. Namun Rizky Billar meminta dimajukan pemeriksaannya hari ini.
“Tetapi datang atau tidaknya ya kita lihat saja nanti. Apakah yang bersangkutan akan hadir hari ini,” terang Zulpan.
Kombes Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan Rizky Billar masih berstatus sebagai saksi. Hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar akan memperjelas duduk perkara laporan KDRT dari Lesti Kejora.
- Haters Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka
- Rizky Billar Tanggapi Kru Leslar Pamit: Kerja Kasbon Muluk, Tobat Lu
- Heboh, Ayah Rizky Billar 'Geruduk' Gedung Stasiun TV Swasta Minta Klarifikasi
- 3 Aset Kekayaan Rizky Billar Usai Berstatus Suami Lesti Kejora
- Bantah Leslar Bangkrut, Keluarga Ungkap Bisnis Baru Rizky Billar dengan Orang Jepang
“Kita ingin dia dipanggil dulu. Kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi,” Kombes Endra Zulpan, Senin 10 Oktober 2022.
Zulpan menjelaskan untuk penentuan tersangka, akan ditentukan setelah penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa Rizky Billar.
“Nanti dari keterangan dia (Rizky Billar) baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban dalam hal ini,” ujar Zulpan.
Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini menurut Zulpan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora. Ia mengatakan penyidik sudah mendapatkan unsur pidana terkait laporan Lesti Kejora ini.
Selanjutnya, setelah nanti pengumpulan alat bukti sudah cukup, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menetapkan tersangkanya.
“Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan. Sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti,” tutupnya.