Rocky Gerung: Pola Politik Jokowi Yaitu Memecah Suatu Kelompok Dari Dalam

Rocky Gerung: Pola Politik Jokowi Yaitu Memecah Suatu Kelompok Dari Dalam

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan acara perkumpulan di Istora Senayan pada Selasa 29 Maret 2022.

Namun siapa sangka setelah ditelusuri lebih dalam, Apdesi yang meneriakkan Jokowi 3 Periode tersebut merupakan Apdesi yang tidak pernah tercatat dalam Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Menurut pengamat politik Rocky Gerung, hal ini merupakan pola politik pemerintahan Jokowi yaitu memecah suatu kelompok dari dalam. Itulah yang sedang terjadi dengan Apdesi sekarang.

Pola ini merupakan pola baku, karena sebelum Apdesi beberapa partai politik mengalami nasib yang sama dan semua terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Pemerintahan Jokowi ini berupaya untuk menguasai partai politik. Bukan sekadar melanggengkan presidential threshold tetapi memecah belah dari dalam. PPP dipecah belah, Golkar dipecah belah, kan itu semua berlangsung di periode pertama,” ucap Rocky Gerung dilansir dari pikiranrakyat.com, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga

“Sekarang masyarakat sipil juga dipecah belah, para pakar dipecah belah, kepala desa juga dipecah belah,” katanya.

Diketahui sebelumnya bahwa Jokowi 3 periode menjadi topik hangat yang sedang diperbincangkan di Indonesia. Hal ini salah satunya karena Apdesi secara terang-terangan memberikan pendapat politiknya kepada publik terkait Jokowi 3 periode.

Tidak lama setelah itu, Ketua Umum Apdesi yang sah menurut Kemenkumham Arifin Abdul Majid memberikan pernyataan tentang Apdesi yang berkoar di Senayan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa Apdesi yang sah menurut Kemenkumham tidak akan pernah memberikan suatu pendapat politik terkait dukungan kepada Presiden Jokowi mengenai 3 periode. Arifin merasa keberatan jika Apdesi yang diketuai olehnya itu dihubungkan dengan kepentingan politik.

“Yang menjadi keberatan itu kebetulan kami, kami patuh terhadap Undang-undang (UU). UU tentang ormas menyatakan bahwa setiap ormas yang di tingkat nasional harus terdaftar di Kemenkumham,” ujar Arifin dilansir dari halaman kompas.com, Jumat 1 April 2022.

“Kalau kemarin itu (kegiatan di Istora Senayan) adalah tentang politik. Kalau soal kegiatan lain-lain tidak apa-apa. Tapi jangan nama Apdesi untuk itu (politik),” tambahnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.