Diduga Langgar UU ITE, Roy Suryo Dipolisikan, Publik: Pakar Telematika Tersandung UU ITE

Diduga Langgar UU ITE, Roy Suryo Dipolisikan, Publik: Pakar Telematika Tersandung UU ITE

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pakar Telematika, Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh organisasi Budha karena diduga telah melanggar UU ITE dengan memposting meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Kabar dipolisikannya Roy Suryo ini memantik reaksi publik yang malah malah fokus pada sematan Pakar Telematika. Publik menilai jika memang Roy Suryo seorang Pakar Telematika, maka tentu dia tahu betul mengenai UU ITE.

Reaksi publik tentang kabar dipolisikannya Roy Suryo ini membanjiri kabar beranda Media Sosial Twitter, yang dilihat pada, Jumat 17 Juni 2022, hingga tagar UU ITE sempat trending dengan ribuan cuitan.

Publik menyayangkan tindakan Roy Suryo yang memposting Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Postingannya itu disebut sebagai pelanggaran terhadap UU ITE karena dia ikut menyebarkan meme itu.

“Pakar Telematika tersandung UU ITE, mungkin karena AaGim, sudah kurang exis dengan jargon ‘jagalah hati jangan kau nodai” sehingga jari-jari tidak bisa dikendalika, mana kali hati lagi kesambet”, kata netizen dengan akun @HendraDipajaya1.

Diduga Langgar UU ITE, Roy Suryo Dipolisikan, Publik: Pakar Telematika Tersandung UU ITE
Baca Juga

Selain itu, publik meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses kasus Roy Suryo dan meminta keadilan ditegakkan di negara hukum ini.

Tak hanya meminta Pakar Telematika itu segera diproses, publik juga mempertanyakan letak keadilan untuk minoritas di Indonesia.

“Orang ini paham banget UU ITE tapi tetap ngulah. Bapak ibu @DivHumas_Polri @CCICPolri Pak Kapolri @ListyoSigitP keadilan untuk minoritas masih ada kan?”, tulis akun @iina_surbakti.

Diduga Langgar UU ITE, Roy Suryo Dipolisikan, Publik: Pakar Telematika Tersandung UU ITE

Sebelumnya, Roy Suryo membantah tudingan bahwa dirinya lah yang mengedit Stupa itu menjadi mirip Jokowi.

Roy Suryo menegaskan bahwa meme itu sudah ada sejak tanggal 7 Juni 2022, dan dirinya pun mengakui baru memposting meme itu pada tanggal 10 Juni 2022.

“Postingan yang muncul pertama kali pada 7 Juni 2022, saya sendiri upload pada 10 Juni 2022. Kemudian ada yang mengecam gara-gara aku kan aneh juga. Mulai dari tanggal 7,8,9,10 (Juni) sepi. Ketika saya upload baru rame”, kata Roy Suryo.

Sebagai informasi, Pakar Telematika itu dipolisikan oleh organisasi Budha Dharmapala. Laporan itu dibuat karena Rpu Suryo diduga telah menodai agama Budha dengan mempublikasikan meme itu.

“yang akan kita laporkan itu ada dua pihak, yang pertama yang diduga mengedit lalu juga yang menyebar luaskan, pemilik akun @KRMTRoySuryo2”, kata Ketua Umum Dharmapala, Kevin Wu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.