“Kami menduga ada kelalaian serius, bahkan mungkin permainan antara pihak pengembang dengan dinas terkait. Bagaimana mungkin pelanggaran ini tidak terdeteksi selama bertahun-tahun?” kata Aswar dengan nada tegas.
Aswar mendesak Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan konkret. Ia meminta pembangunan dihentikan dan bangunan disegel sampai pemilik memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Tuntutan Penyegelan dan Langkah Hukum
Selain itu, Aswar menyebutkan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika pemilik bangunan tetap membandel.
“Kami mendorong penyegelan secepatnya. Jika mereka tetap melanggar, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir,” katanya.
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
- Hut Bhayangkara Ke-80, Polres Jeneponto Bagikan Bantuan, Waujudkan Kepolisian Hadir Di Hati Rakyat
- Booth Kota Makassar di Event APEKSI 2026 Tampilkan Pinisi, AI, UMKM dan Inovasi Daur Ulang
- Wabup Gowa Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri
Ia juga berharap sidak ini menjadi momentum bagi Dinas Tata Ruang untuk lebih tegas dan proaktif dalam pengawasan pembangunan di Makassar.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya.
Masalah Bangunan Tanpa Izin di Makassar
Kasus bangunan di Jalan Bulusaraung hanyalah salah satu dari sekian banyak permasalahan tata ruang di Kota Makassar.
Pengawasan yang lemah dan dugaan praktik kongkalikong antara pihak pengembang dan pejabat terkait menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
