Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengumumkan rencana penerapan skema subsidi silang terkait retribusi sampah di wilayah tersebut.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menjelaskan bahwa biaya retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri akan mengalami peningkatan, dengan tarif mulai dari Rp100 hingga Rp200 ribu.
“Dengan adanya Permendagri yang baru, kita harus menyesuaikan tarif retribusi sampah, bahkan bisa mencapai Rp200 ribu untuk kategori tertentu,” ungkap Danny, Senin, 18 Maret 2024.
Sementara itu, tarif retribusi sampah untuk kategori rumah tangga akan diturunkan menjadi di bawah Rp16 ribu. Danny menekankan pentingnya subsidi silang untuk membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Danny juga menginstruksikan kepada camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan potensi retribusi di wilayahnya masing-masing. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan retribusi sampah, terutama dari sektor bisnis dan industri yang memiliki potensi besar.
- Bersama Istri, Wabup Gowa Hadiri HUT Kiwal Garuda Hitam dan Titip Pesan Persatuan
- OJK Sulselbar Perkuat Akses Keuangan Nelayan dan UMKM Pesisir di Mamuju Tengah
- Pemkot Makassar Ganjar Juara O2SN 2026 dengan Beasiswa, SMPN 18 Raih Juara Umum
- Prima Unggul Global Resmikan Kantor Agen di Sinjai Timur, Perluas Layanan Umrah dan Haji untuk Masyarakat
- Wali Kota Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
“Ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pengelolaan sampah. Kota ini harus tetap bersih,” tegas Danny.
Perubahan tarif retribusi sampah ini merupakan langkah tindaklanjut setelah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024. Pemerintah Kota Makassar akan menyusun perwali turunan dari Perda tersebut melalui Bagian Hukum.
Sebelumnya, Danny Pomanto telah memperkuat komitmennya untuk menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar.
Instruksi telah diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah guna memperbaiki pendataan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
