Terkini.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang menjadi sasaran transaksi jual beli antara Grace Dewi Riady atau Grace Tahir dengan mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael disebut telah membeli rumah Grace Tahir.
“Objek jual beli rumah dimaksud, informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik,” ucap Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat, 12 Mei 2023.
Penyidik KPK menyita barang berupa rumah karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang juga menjerat Rafael.
KPK sebelumnya membeberkan hubungan Rafael dan Grace. Keduanya disebut memiliki hubungan bisnis, jual beli properti berupa rumah.
Hubungan bisnis tersebut diduga terkait dengan pencucian uang Rafael, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
- Tampang Polos, Begini Peran Rafael Ayah Mario Dandy saat Mengatur Pemalsuan BAP Anaknya
- Pesannya Tak Dibalas Ayah Mario Dandy, Ayah Shane: Sombong, Dia Anggap Saya Orang Rendah
- Akibat Polahnya Sendiri, Ayah Mario Dandy Rafael Alun Terancam Pidana
- Hubungan Mario Dandy dan Agnes Gracia Ternyata Tak Direstui Rafael Alun Trisambodo, Kenapa?
- Rafael Alun Ayah Mario Dandy Terbukti Kerap Gunakan Nama Orang Lain untuk Sembunyikan Hartanya
Karena itulah KPK memanggil Grace untuk bersaksi soal pencucian uang yang dilakukan Rafael, Kamis, 11 Mei 2023.
Grace sempat dicecar pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam. Ia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Setelah diperiksa Grace memilih bungkam. Tapi dia melayangkan protes sambil geleng-geleng kepala saat dipastikan menerima uang dari Rafael.
Tersangka Rafael
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penemuan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Rafael Alun sebelumnya.
Rafael Alun diduga menyembunyikan tipnya selama bekerja sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan. Saat ini, kasus TPPU sedang diselidiki KPK dengan melacak asetnya dan mewawancarai beberapa saksi.
Tersangka Rafael Alun, sejak 3 April sudah ditahan oleh KPK. Dia awalnya diduga menerima uang tip sebesar $90.000.
Uang itu ia terima melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME), perusahaan jasa konsultasi pajak.
Rafael diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
