Terkini.id, Jakarta – Hak imunitas anggota DPR RI Arteria Dahlan membuat kasus dugaan penghinaan yang dia lakukan terhadap warga Sunda tidak dilanjutkan kepolisian.
Polisi beralasan, kasus yang menyeret anggota DPR dari Partai PDIP itu tak memenuhi unsur pidana. Bukan cuma itu, Arteria juga memiliki hak imunitas.
Melihat alasan kepolisian, penggiat hukum yang juga mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan protes lewat media sosial twitter.
“Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas dan membela Rakyat yang diwakilinya.
Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” tulis Febridiansyah lewat akun twitter miliknya.
- Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
- Febri Diansyah Blak-Blakan Soal Keputusannya Bela Terdakwa Putri Candrawathi
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Demi Putri Candrawathi, Febri Diansyah Sudah Bicara Dengan Lima Ahli Hukum dan Psikolog
- Profil Febri Diansyah Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Keluarga Sambo
Dia pun melampirkan aturan-aturan terkait hak imunitas anggota DPR RI seperti yang diatur dalam UU MD3 atau disebut juga Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
“Ini aturan tentang Hak Imunitas di UU MD3..
Ada juga penjelasan tambahan dari Anggota DPR-RI, Arteria Dahlan di sidang MK tentang apa itu Hak Imunitas.
Silakan klik: https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14422,” tulis dia melampirkan link unduhan undang-undang tersebut.
Dia menjelaskan, protes yang dia sampaikan itu tidak ada kaitan dengan Arteria Dahlan. Namun menurut dia, karena masalah ini menyangkut pemahaman tentang hak imunitas, maka perlu diluruskan.
“Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tetapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat,” ungkap dia lagi.
“Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” tegasnya lagi.
Netizen menanggapi dengan baik cuitan Febri Diansyah tersebut.
“Kelewatan aja jika si anu masih di pilih jadi anggota dewan nanti
Apakah sistem pemilu kita yang masih meloloskan manusia seperti ini bisa terpilih lagi ?” tulis akun @verticalscape.
Aturan Imunitas dalam UU MD3
Melansir dari dari Mkri.id, Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Hal itu diatur dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Kemudian, tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya diterima.
Hal ini disampaikan langsung oleh Arteria, yang menyebutkan setiap anggota parelemen boleh untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir.
Maka akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu.
Adanya hak imunitas ini menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif guna menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Akan tetapi pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi abuse of power.
Berdasarkan bunyi Pasal 224 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014, menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya. Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sebab hanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kewenangan tersebut memiliki tujuan penguatan DPR RI dalam rangka menjaga martabat parlemen. Hal inilah yang membuat Arteria tidak dapat diproses pidana, sebelum adanya serangkaian sidang putusan MKD.
Kasus Arteria Dahlan
Sebagai informasi, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati sebab menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Penyataanya disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, peryataannya menimbulkan kontroversi dan dianggap merendahkan bahasa Sunda. Hal itulah yang membuat sejumlah pihak melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun, ternyata menurut kepolisian kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur hukum.
Demikian ulasan mengenai apa itu hak imunitas yang membuat anggota DPR bebas bicara. Semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
