Terkini.id, Makassar – Kuasa Hukum Jason Kariatun, pemilik saham PT. Bososi Pratama mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait dengan kerugian yang dialami kliennya atas peralihan saham yang dilakukan oleh pemilik lama, Andi Uci Abdul Hakim.
Andi Uci diketahui juga tercatat sebagai salah satu pemilik saham PT. Bososi Pratama.
Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum Jason kariatun, Sandi Lee dan rekannya dengan nomor register perkara 280/pdt.g/2021/pn.mks, dan telah berlangsung pada hari ini Selasa, 28 September 2021.
Mengutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Makassar yakni sipp.pn-makassar.go.id, kasus ini terdaftar pada Kamis, 19 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara 280/Pdt.G/2021/PN Mks, dengan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Membatalkan Rapat Umum Pemegang saham PT. Bososi Pratama tanggal 26 Agustus 2017 serta Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang saham luar biasa setelahnya;
4. Membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bososi Pratama Nomor 43 tertanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I serta Akta-akta yang dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bososi Pratama Nomor 43 tertanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I;
5. Menyatakan PENGGUGAT II sebagai Direktur dan Kariatun sebagai Komisaris PT. Bososi Pratama yang sah serta PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai pemegang saham yang sah sebagaimana Akta PT. Bososi Pratama No. 93 Tahun 2016;
6. Memerintahkan kepada PENGGUGAT II selaku Direktur PT. Bososi Pratama untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bososi Pratama, dengan acara penegasan Komposisi Kepemilikan Saham serta Susunan Pengurus Perseroan sesuai dengan Akta PT. Bososi Pratama No. 93 Tahun 2016;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian baik materil dan immateril yang totalnya sebesar Rp.500.500.000.000,- (lima ratus milyar lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perhari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo, satu minggu setelah Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan milik PARA TERGUGAT, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian,
10. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Jason Kariatun, yakni Sandi Lee membenarkan gugatan tersebut.
Dia menjelaskan pada Rabu 29 September 2021, agenda sidang sedianya adalah pemanggilan para pihak. Namun dalam prosesnya, para tergugat diketahui tidak hadir.
“Ada informasi yang kami dapatkan, ketidakhadiran PT Bososi Pratama dalam hal ini tergugat satu Andi Uci Abdul Hakim karena adanya proses hukum. Informasi yang kami dapat beliau, telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” sebut Sandi, Selasa 28 September 2021.
Menurut Sandi, jika merujuk pada akta Nomor 93 Tahun 2016, saudara Jason Kariatun merupakan pemegang saham pada PT. Bososi Pratama, namun dikemudian hari Andi Uci Abdul Hakim yang disebut tanpa hak membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai peralihan saham PT. Bososi Pratama dimana akta tersebut dicatatkan oleh Notaris Charles Di Palu, Sulawesi Tengah.
“Tergugat satu adalah Notaris yang membuat akta A43, dan tergugat dua adalah PT Bososi (Andi Uci Abdul Hakim dan kawan-kawan) sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Sandi menjelaskan, Andi Uci merupakan pemegang saham dan menjabat direktur pada PT. Bososi Pratama sebelumnya, namun pada tahun 2015, berdasarkan akta nomor 187, Andi Uci telah mengalihkan sahamnya sehingga ia dalam kapasitasnya tidak lagi sebagai pemegang saham maupun direktur perusahan.
“Sederhananya, klien kami (Jason Kariatun) sudah membeli berupa saham. Klien kita sudah membeli lembar saham secara sah pada saudara Andi Uci dalam hal ini Direktur PT. Bososi Pratama, tapi kemudian Andi Uci menjual kembali atau menerbitkan akta A43 di tahun 2017. Inilah kemudian teman-teman menggugat untuk dibatalkan. Sehingga akta turunan yang dijadikan modus penjualan batal demi hukum,” ucapnya.
“Kasarnya, menjual saham tanpa dasar dan tanpa hak,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Andi Uci yang didudukan sebagai tergugat pada gugatan yang diajukan tersebut secara terang disebut merugikan Jason Kariatun termasuk perbuatannya dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007.
Sekadar diketahui, Kasus ini juga disebut dilaporkan secara pidana di Polda Sulsel terkait dengan pasal 266 (1) KUHP, di mana keterangan palsu yang dilakukan oleh Andi Uci Abdul Hakim dan kawan-kawan dalam suatu akta otentik.
PT. Bososi Pratama sendiri adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
