Terkini.id, Makassar – Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri tak bisa berkutik saat dituntut 2 tahun 6 bulan rehabilitasi di Pengadilan Negeri Makassar ihwal penggunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar melalui situs sipp.pn-Makassar.go.id, Sabri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana narkoba.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. SABRI, M.Si Bin HAMZAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan menjalani Rehabilitasi Medis selama 6 (enam) bulan di Lapas Bollangi dikurangi selama terdakwa menjalani Rehabilitasi selama proses hukum,” begitu bunyi penuntutan pada poin 2.
Merespons itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar Siswanta Attas mengaku belum menerima salinan dari Pengadilan Negeri Makassar ihwal vonis Muh Sabri.
- Meity Rahmatia: Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Pengawasan Masih Lemah
- Kapolda Sulsel yang Baru Harus Tegas Berantas Narkoba dan Korupsi
- Maju di Pilkada Sidrap 2024, Yusuf DM Ingin Berantas Narkoba dan Pasobis
- Pemeran Utama Preman Pensiun Epy Kusnandar Ditangkap Polisi
- Polisi Ringkus Pelaku yang diduga Pengedar Narkoba di Wajo
“Belum ada salinannya kita dapat. Setelah kami lihat baru kita pelajari. Nanti kita lihat bagaimana aturan-aturan kepegawaiannya,” kata Siswanta, Kamis, 11 November 2021.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS. Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian PNS.
Dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
“Ini kita lihat dulu hukumannya dan terkait permasalahannya. Kita harus hati-hati,” ungkap Siswanta.
Diketahui, Muh Sabri bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Hanya saja, sebelumnya ia dinyatakan bebas terkait kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Boloa, Kecamatan Tallo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
