Terkini.id, Makassar – Pemerintah bakal menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Sanksi tersebut bakal diganti dengan sanksi denda.
Penghapusan sanksi pidana ini juga tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Merespons itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas mengatakan pihaknya belum pernah memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menuggak pajak di Makassar.
“Kita belum sampai ke sana,” kata Ibrahim, Kamis, 17 Juni 2021.
Ibrahim menjelaskan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui bagi pelanggar pajak. Hal itu dimulai dari pemberian teguran hingga 3 kali.
- PBB Jatuh Tempo, Bapenda Makassar Ingatkan Wajib Pajak
- Rekor Pendapatan Kota Makassar Capai Rp1,5 T, Insentif RT/RW Naik
- Nikmati Kuliner Makassar dan Menangkan Hadiah Seru
- Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar Capai Rp1,25 Triliun
- Bapenda Makassar Buka Pelayanan Hingga Perkenalkan Inovasi PAKINTA di Kawasan CFD
Setelah itu pihaknya memasang spanduk tanda belum bayar pajak, terakhir pada pencabutan izin usaha.
“Itu paling tinggi,” ungkapnya.
Ia mengatakan hal itu salah satu strategi agar pelaku usaha mau membayar pajak. Menurutnya, pengenaan sanksi denda lebih relevan untuk pengemplang pajak.
Pasalnya, tujuan pajak adalah mengejar penerimaan negara, bukan untuk memenjarakan orang.
“Kita mendorong bagaimana usaha tetap jalan walau pembayaran pajak tidak sama dengan tahun sebelumnya,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan lebih baik pelaku usaha diberi keringanan dibanding mereka tak membayar pajak.
“Yang penting ada uang yang masuk,” sebutnya.
Bila sanksi pidana dihilangkan, Ibrahim menilai sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan harus lebih ditingkatkan. Hal itu agar pendapatan yang masuk optimal.
“Kita berharap ada sinergitas mulai dari level kelurahan sampai OPD, kita terapkan namanya Tax Clearance,” ungkapnya.
Tax Clearance adalah salah satu cara agar warga dapat mengetahui dirinya tercatat memiliki tunggakan pajak atau tidak.
Ibrahim mengatakan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan mesti diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa mendapatkan pelayanan di Bapenda.
“Ini saling terkait dan saling mendukung supaya pendapatan bisa optimal,” tutup brahim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.