Terkini.id, Jakarta – Sanksi tilang Rp750 ribu akan dikenakan pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan tersebut menjelaskan tentang larangan merokok. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.
Tidah hanya merokok, aktivitas-aktvitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi juga akan dikenakan sanksi ini.
Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Adanya pasal tersebut, pemerintah secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda motor.
Melalui akun Twitter resminya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara seraya menekankan peraturan menteri tersebut.
Meski pada aturan tersebut tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.
Pasal tersebut menuliskan, yang diilansir dari CNN Indonesia, Minggu 10 Oktober 2021, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Peringatan aturan ini kembali diingatkan dikarenakan viralnya baru-baru ini unggahan akun @AkunFirda di media sosial yang menceritakan soal matanya yang terkena bara rokok oleh pengendara motor lain.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
