Terkini.id, Jakarta – Pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang masuk Indonesia karena sebaran varian Omicron.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil keputusan bersama yang dicapai dalam pertemuan kecil pada Senin, 10 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Ke Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Dilansir dari Cnnindonesiacom. Jumat, 14 Januari 2022, Wiku mengatakan saat ini telah varian omicron menyebar ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.
- Menteri Kesehatan RI: Campak Jauh Lebih Menular Daripada COVID-19
- Waspada Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
- Waspadai Covid-19, Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Meningkat
- Warga China Pilih Lawan Cuaca Dingin dan Lonjakan Covid-19
- Sejumlah Negara Perketat Pintu Masuk Untuk Turis Dari China
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark, merupakan 14 negara yang sempat dilarang masuk ke Indonesia.
Dengan penghapusan daftar negara itu, jika sebelumnya karantina dilakukan 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.
Saat ini pemerintah kembali menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam.
Menurutnya, kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya untuk bisa masuk ke RI.
Wiku melanjutkan, temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) menyebutkan bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Selain itu, laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
