Satker LHK SulSel KLHK Gelar Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Hijaukan Bumi Birukan Langit

Satker LHK SulSel KLHK Gelar Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Hijaukan Bumi Birukan Langit

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

Ditambahkannya lagi bahwa Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, mempunyai arti sangat penting dalam upaya pengendalian iklim global.

Hutan merupakan kunci untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mendinginkan
udara dan melindungi kita dari kekeringan, panas
ekstrem, dan banjir yang disebabkan oleh kerusakan iklim.

Untuk itu, perlindungan yang lebih baik, dan peningkatan pengelolaan hutan di dunia merupakan
salah satu solusi berbasis alam yang paling efektif. Pada konteks nasional, pengendalian perubahan iklim merupakan amanat UUD 1945 Pasal 28 H, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.

Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Negara memberikan arah dan berkewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan
perlindungan aspek lingkungan dan sosial.

Baca Juga

Dengan adanya kesadaran akan ancaman dari dampak-dampak
negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan suatu kebutuhan sebagai agenda nasional dan global.

Dalam rangka mencapai sasaran Persetujuan Paris, setiap negara diharuskan berkontribusi dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Komitmen penurunan tersebut dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Untuk Indonesia, NDC
pertama telah ditetapkan pada tahun 2015 dengan
komitmen penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan
kemampuan nasional serta 41% dengan dukungan
kerjasama teknik luar negeri.

Pada perkembangan
berikutnya Indonesia melakukan peningkatan target komitmen NDC (Enhanced NDC) pada tahun 2022 yaitu menjadi sebesar 31,89% dengan kemampuan nasional dan 43,20% dengan dukungan kerjasama luar negeri.

Net Zero Emission

Pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat melalui pemanfaatan secara ekonomi dari karbon (Economic rights). Nilai Ekonomi Karbon (NEK) diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2021.
Perpres No 98 Tahun 2021 mengatur Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi Perubahan lklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.