Satker LHK SulSel KLHK Gelar Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Hijaukan Bumi Birukan Langit

Satker LHK SulSel KLHK Gelar Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Hijaukan Bumi Birukan Langit

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

Aksi ini bertujuan untuk
mencapai target NDC dan Pengendalian emisi untuk
pembangunan Nasional. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat,
melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas
Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam menjalankan komitmen pengendalian perubahan iklim serta untuk pencapaian target NDC serta mendukung Net Zero Emission, Pemerintah RI telah berupaya untuk melakukan berbagai cara dalam mengurangi emisi GRK termasuk mengeluarkan pengaturan terkait carbon pricing atau Nilai Ekonomi
Karbon (NEK). Salah satunya melalui Peraturan Menteri.

Menteri LHK kembali menyampaikan bahwa
Hingga saat ini, Indonesia telah menerima kontribusi atas pembayaran pertama sebesar USD 20.9 Juta (atau setara 320 milyar rupiah) dari Program Carbon .

Partnership Facility (FCPC-Carbon Fund dari pembayaran secara penuh sebesar USD 110 Juta,
sekitar 1,7 triliun rupiah) yang akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).

Pembayaran pertama ini akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam dokumen ‘Benefit Sharing Plan’ yang telah disusun oleh Pemerintah RI dan
disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.

Baca Juga

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumber
daya manusia.

Selain program ‘skema RBP REDD+ FCPF’ Pemerintah Indonesia juga telah menerima pembayaran RBP dari skema ‘REDD+ Green Climate Fund’ (GCF) senilai 20,25 juta ton CO2e, atau dana sebesar USD 103 juta.

Pada saat ini KLHK bersama BPDLH tengah mempersiapkan
pembayaran Benefit Sharing kepada seluruh provinsi yang telah berkontribusi kepada penjurusan emisi GRK dari kegiatan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan pada periode 2014-2016.

“Sebelumnya kita juga telah menerima ‘result based
contribution’ dari Pemerintah Norwegia sebesar USD 56 juta. Lebih lanjut, hasil kinerja Indonesia dalam Pengendalian Perubahan Iklim yang diakui secara
internasional dan sekaligus merupakan kontribusi
Indonesia dalam pengurangan Emisi GRK Global,”jelas Jusman yang bertindak selaku Inspektur Upacara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.