Terkini, Jeneponto – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jeneponto tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan penerimaan suap dari terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah seorang terduga bandar sekaligus pemakai narkoba dibebaskan usai diduga membayar uang sebesar Rp 60 juta kepada oknum aparat.
Dugaan tersebut mencuat setelah penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto terhadap seorang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Namun beredar kabar, terduga pelaku tidak diproses lebih lanjut dan justru dibebaskan setelah adanya dugaan transaksi suap.
Menanggapi informasi yang berkembang, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap kebenaran dugaan suap tersebut.
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
“Kami tidak akan menolerir adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal kepolisian. Apabila terbukti, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Widi Setiawan.
menurutnya, Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami informasi yang beredar. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, atau ada saksi yang mengetahui, kami mengimbau agar segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti segera sesuai prosedur,” kata AKBP Widi Setiawan.
AKBP Widi Setiawan menegaskan, jika dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Jeneponto.
Hingga saat ini, tim Propam masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Kapolres menegaskan komitmennya dalam upaya pembersihan institusi dari praktik-praktik korupsi serta penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Jeneponto yang berharap agar pihak kepolisian benar-benar menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik dari masyarakat maupun dari aparat penegak hukum itu sendiri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
