Tim Dokter Kepresidenan
Stafsus Mensetneg Faldo Maldini memastikan tim dokter kepresidenan mendampingi SBY di rumah sakit tujuan. Dia lantas menjelaskan soal aturan dokter kepresidenan dan hak-hak mantan presiden.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan presiden. Jadi masalah ini memang sudah diamanahkan,” ujar Faldo.
“Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara. Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan. Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat,” sambung Faldo.
Biaya Pengobatan Ditanggung Negara
Faldo menyebut biaya pengobatan SBY secara penuh ditanggung negara. Namun hanya SBY, pihak keluarga di luar suami istri tidak ditanggung.
“Itu ditanggung sendiri. Di dalam aturannya, keluarga hanya mencakup suami atau istri dari kepala negara dan mantan kepala negara. Biaya pengobatan full ditanggung negara,” kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Seni, 8 November 2021.
- Prabowo Dapat Dukungan dari SBY dan Jokowi: Pemerintahan akan Lebih Stabil
- SBY Ungkap Rencana Pertemuannya dengan Gibran Rakabuming
- Cak Imin dan Jajaran Elit Partai PKB Temui Susilo Bambang Yudhoyono, Bahas Apa?
- Soal Capres, Pengamat Minta Jokowi Belajar Kepada SBY
- Politikus PDIP Bocorkan Kisah Perseteruan Antara SBY dan Megawati
Faldo menjelaskan biaya pengobatan mantan kepala negara ditanggung negara sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, tim dokter kepresidenan dan fasilitas pengamanan disiapkan.
“Sudah ada regulasinya. UU Nomor 7 tahun 1978, tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung oleh negara. Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur lewat Perpres Nomor 18 Tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP Tahun 59 Tahun 2008. Regulasinya semuanya sudah ada, kita tinggal jalankan saja,” ujar Faldo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
