Sebut Kubu Moeldoko Hina Menkumham, Demokrat AHY: Mentang-mentang Selingkuh dengan Oknum Penguasa

Sebut Kubu Moeldoko Hina Menkumham, Demokrat AHY: Mentang-mentang Selingkuh dengan Oknum Penguasa

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menilai bahwa kubu Moeldoko telah menghina Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Hal itu, kata Herzaky, lantaran kubu Moeldoko telah  menuding AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pada 2020 tidak sah.

“Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya,” kata Herzaky, Kamis 11 Maret 2021 seperti dikutip dari Tempo.co.

Menurutnya, AD/ART pada 2020 yang mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah disahkan oleh negara melalui SK Menhukham dan sudah tercatat di lembar negara.

Dalam konsideran AD/ART tersebut, kata Herzaky, jelas tercantum bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham dan bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di Undang-Undang Partai Politik.

Baca Juga

Oleh karena itu, ia menyebut kubu Moeldoko telah berani menghina Menkunham dan jajarannya.

Menurut Herzaky, Demokrat kubu Moeldoko berani menghina Menkumham karena ‘selingkuh’ dengan oknum kekuasaan.

“Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun menyebut bahwa AD/ART 2020 tidak sah karena melanggar sejumlah pasal dalam UU Parpol.

Allen mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran soal AD/ART 2020 pada pasal yang mengatur kewenangan tertinggi di tubuh partai.

Melansir Antaranews.com, Allen menerangkan bahwa AD/ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada ketua umum DPP dan majelis tinggi.

Sementara menurutnya, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.

“Ketua umum, AHY, dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC. (Ia) juga dapat menentukan hal-hal strategis seperti kinerja, kehendak politik. Yang kedua, kewenangan majelis tinggi sangat krusial, membuat rancangan AD/ART yang disahkan di kongres atau KLB, dan menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB,” ungkap Jhoni Allen.

Pelanggaran paling pokok Demokrat kubu AHY, menurut Allen, adalah mengubah bagian mukadimah AD/ART dari versi semula yang ditetapkan dalam akta pendirian pada 2001 oleh para pendiri.

“Semua ini, isi AD/ART 2020 menabrak UU Parpol,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.