Terkini.id, Jakarta – Wasekjen PA 212, yakni Novel Bamukmin, mengatakan bahwa pihaknya tersinggung dengan pernyataan Arteria Dahlan.
Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyatakan sebuah pernyataan yang dinilai telah menyakiti perasaan orang Sunda sehingga bisa saja memicu kegaduhan.
Hal itu terkait permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung agar memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Menurut Novel Bamukmin, hal tersebut sangatlah menyinggung sehingga PA 212 pun kemungkinan bakal mempolisikan Arteria terkait pasal UU ITE.
Pasalnya, PA 212 katanya juga banyak terdapat di Jawa Barat dan Banten, di mana mereka merupakan orang Sunda tulen.
- PA 212 Tolak Konser Coldplay, Novel Bamukmin: Kalau Nekat, Kita Blokir Lokasi!
- PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut 'Miras' Minuman Rasulullah
- Novel Bamukmin Sebut Islam Mengharamkan Wanita Jadi Presiden
- Novel Bamukmin Soroti Dugaan Kejahatan Heru Budi Hartono Ketika Ahok Jadi Gubernur
- Sikapi Pernyataan Habib Husin Soal KM 50, Wasekjen PA 212: Ungkapan Basi, Tidak Laku produkBuzzerRp!
“PA 212 tentu juga sangat tersinggung karena PA 212 di tingkat provinsi Jawa Barat dan Banten juga ada,” tegas Novel saat dihubungi, dikutip terkini.id via PojokSatu pada Kamis, 20 Januari 2022.
Oleh karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian.
Namun, ia belum membeberkan secara detail kapan laporan terhadap politisi PDIP itu bakal dilayangkan.
“PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (ke polisi) Arteria Dahlan.”
Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.
“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28 no 11 THN 2008 UU ITE,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
